Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Joko Widodo yang telah menerima pegiat aksi Kamisan pada 31 Mei 2018.

"Saya sampaikan kepada beliau untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu selain memperhatikan penyelesaian dalam arti mencari pelaku dan mengadili pelaku, yang tidak kalah penting adalah menangani korbannya," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Menurut Haris, para keluarga korban maupun korban membutuhkan perhatian dari negara.

Haris menyatakan bahwa LPSK masih membutuhkan dukungan anggaran dan SDM untuk menangani pihak yang menjadi korban dugaan kasus pelanggaran HAM berat.

Ia menjelaskan bahwa LPSK memberikan pelayanan medis, pendampingan psikologis dan psikososial, serta kompensasi.

Hal itu, kata dia, yang disampaikan kepada Pak Presiden, di samping minta dukungan tidak hanya dari Kementerian Keuangan, tetapi juga dari kementerian lain. Misalnya, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Kesehatan untuk dapat memberikan pemenuhan hak kepada korban.

"Presiden menyambut baik," ujar Haris.

Dengan penerimaan pegiat Kamisan oleh Presiden, LPSK berharap ada langkah progresif dalam pengungkapan kasus pelanggaran HAM.

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018