Vonis Mantan Wakil Ketua DPRD Bali

  • Kamis, 7 Juni 2018 21:45 WIB
Vonis Mantan Wakil Ketua DPRD Bali

Vonis Mantan Wakil Ketua DPRD Bali

Terdakwa kasus narkoba Jro Gede Komang Swastika menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (7/6/2018). Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali itu divonis hukuman selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual narkotika. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Vonis Mantan Wakil Ketua DPRD Bali

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait