Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin memilih irit bicara seusai diperika sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Aziz sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Saya datang untuk menghormati panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Semuanya apa yang ditanyakan sudah saya sampaikan," kata Aziz di Jakarta, Rabu.

Aziz berkata lebih jauh lagi ketika ditanyaai seputar pemeriksaannya kali ini termasuk apakah mengenal kedua tersangka.

"Sudah saya sampaikan ke penyidik," ujar Aziz.

Ia hanya mengetahu Irvanto adalah salah satu pengurus Partai Golkar.

"Pak Irvanto kan pengurus Golkar," kata dia.

Ia pun tidak mengetahui jabatan Irvanto di Golkar. "Waduh saya tidak hafal jabatannya apa, saya tidak hafal," kata Aziz.

Irvanto adalah keponakan Setya Novanto dan Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018 lalu.

Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (6/6/2018). Politisi Partai Golkar itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)


Baca juga: Politisi Golkar divonis 4 tahun penjara karena menyuap ketua pengadilan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018