Bandung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat masih menunggu surat rekomendasi penetapan sanksi dari Bawaslu kepada Pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu dan Hasanudin-Anton Charliyan.

"Belum yah, belum dapat surat (rekomendasi sanksi dari Bawaslu)," ujar Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat.

Sebelumnya, Bawaslu Jabar, menyatakan surat rekomendasi sanksi akan diserahkan ke KPU pada Rabu (23/5). Pasangan Hasanah dan Asyik, dinilai telah melanggar tata tertib dan prosedur debat publik kedua beberapa waktu lalu.

Namun hingga saat ini, KPU mengonfirmasi bahwa rekomendasi tersebut belum mereka terima. Sehingga keputusan apakah layak keduanya mendapatkan sanksi atau tidak, belum bisa diputuskan KPU.

Meski begitu, apabila surat rekomendasi dari Bawaslu sudah diterima, maka KPU akan segera melakukan rapat pleno.

"Begitu ada surat sampai, langsung kita rapat pleno," katanya.

Menurut Yayat, dalam rapat pleno akan meninjau apakah keduanya layak diberikan sanksi atau tidak, serta memutuskan mengenai jenis pelanggaran yang akan mereka terima jika memang terbukti melanggar.

Adapun sanksi yang bisa mereka terima seperti peringatan secara lisan, tertulis, bahkan yang lebih berat yakni dilarang ikut dalam debat publik ketiga.

"Kalau ada pelanggaran administrasi kita kan akan memilih sanksinya apa. Untuk memilih itu kan harus rapat pleno," katanya.

Beberapa hari lalu, Bawaslu Jabar telah memanggil KPU, pasangan Hasanah dan Asyik guna dimintai keterangan atas terjadinya kericuhan yang terjadi pada debat publik kedua Pilgub Jabar di Universitas Indonesia.

Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto, mengatakan pemeriksaan terhadap KPU, Hasanah dan Asyik, sangat penting untuk mengetahui duduk perkara secara mendetail. Setelah mendengar seluruh keterangan pihak yang terlibat, barulah Bawaslu bisa memberikan rekomendasi sanksi.

"Sanksinya KPU yang menentukan, Bawaslu yang merekomendasikannya," kata dia.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018