... ada warganet selaku teman korban curanmor menyelamatkan aksi penjualan motor temannya itu di Facebook ..."
Cibinong (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M. Dicky Pastika Gading menyampaikan bahwa ada kalanya kegemaran memantau media sosial (medsos) dapat membantu mengungkap kasus kejahatan, termasuk kejahatan kendaraan bermotor (curanmor).

"Inilah penggunaan internet yang positif, ada warganet selaku teman korban curanmor menyelamatkan aksi penjualan motor temannya itu di Facebook dengan melaporkan postingan iklan tersebut ke polisi," katanya di Polres Bogor Cibinong, Kamis.

Ia menyebutkan Polres Bogor telah berhasil mendapat kerja sama dengan warganet atas pengungkapan kasus pencurian motor milik Yayat Hidayat (27) warga Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor yang terjadi di rumahnya.

Pelaku pencurian berinisial KS tertangkap di rumahnya hanya dalam waktu satu hari setelah hasil aksi kejahatannya tersebut diiklankan melalui akun jual beli dalam jaringan (daring) media sosial Facebook milik pelaku yang terdeteksi oleh teman korban.

Selain itu, Kapolsek Klapanunggal AKP Adhimas yang menangani kasus tersebut menjelaskan modus pencurian, yang diawali  KS mengaku nekad mencuri motor karena sedang membutuhkan uang dan biaya untuk membeli minuman keras.

Ketika melihat sepeda motor berikut kuncinya yang masih menggantung di depan rumah korban yang tengah terburu-buru berbuka puasa pada Selasa (22/5), maka pelaku yang sedang bersama temannya segera mengambil kesempatan mencurinya.

Lalu dua tersangka membawa lari motor tersebut tanpa jejak.

Kemudian KS mengambil inisiatif untuk memasarkan motor tersebut melalui akun jual beli motor di Facebook dengan harga Rp4 juta.

Namun, setelah KS terdeteksi memasarkan hasil curiannya di media sosial tersebut, tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian kepolisian.

Akhirnya, KS yang tertangkap berkat laporan warganet selaku teman korban di media sosial yang sama dengan pelaku.

KS kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara dan Undang-Undang Darurat dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atas perbuatannya tersebut.

Pewarta: Linna Susanti & Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018