Medan (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima pengembalian uang sekitar Rp350 juta dari tiga orang anggota DPRD Sumatera Utara dan telah disita sebagai barang bukti, dalam berkas perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

KPK menghargai itikad baik pengembalian uang dan sikap kooperatif memberikan keterangan dari pihak yang diperiksa. Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan.

KPK di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Rabu, memeriksa saksi 23 anggota dan mantan DPRD Sumatera Utara atas 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka, karena diduga menerima suap dari mantan gubernur Gatot Pujonugroho.

Pemeriksaan puluhan anggota DPRD Sumut itu, dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dan masih berlangsung.

Pemeriksaan terhadap saksi itu, dilaksanakan di lantai III gedung Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan.

Dari jumlah 23 anggota DPRD Sumut yang dimintai keterangan itu, 12 orang diantaranya yakni Samsul Bahri (Golkar), W.Sianturi (PDIP), Abu Bakar (Gerindra), Muchrid Nasution (Golkar), dan Jan Togu Dame (PDIP).

Kemudian, Putri Susi Meliani Daulay (Golkar), Ridho (Gerindra), Fernando M Simanjuntak (Golkar), Sri Kumala (Golkar), Azie Karim (Gerindra), Sompang Malem Sukatendel (Golkar), dan Alamsyah Hamdani (PDIP).

Sebelumnya, pada pemeriksaan Selasa (22/5) sebanyak 22 saksi anggota DPRD Sumut, namun yang hadir di Kejati Sumut hanya 20 orang.

Dari 20 orang yang dimintai keterangan itu, 7 orang diantaranya yakni HT Milwan (Demokrat), Ruben (PDIP), Satrio Yudho Wibowo (PKS), Siti Aminah (PKS), Basyir (PKS), Hempi Harahap (Golkar), dan Zulkarnain (PKS).

KPK menetapkan 38 anggota DPRD Provins Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4).

Agus menyatakan 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Agus mengungkapkan penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 juta sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Baca juga: KPK cegah 38 tersangka suap DPRD Sumut

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Gatot dijerat atas tiga kasus korupsi, yakni kasus penyuapan bakim PTUN Medan yang ditangani KPK dan dihukum tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 3 Maret 2016.

Kemudian, kasus penyaluran dana bantuan sosial dan hibah pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2012 dan 2013, yang ditangani Kejaksaan Agung, Nugroho dihukum enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 24 November 2016.

Selanjutnya, kasus penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total Rp61,8 miliar.Atas kasus terakhir ini, dia dihukum empat tahun penjara, pada 9 Maret 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.

Baca juga: KPK panggil 23 saksi kasus DPRD Sumatera Utara

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018