BPOM sita kosmetik Ilegal

  • Selasa, 15 Mei 2018 16:22 WIB
BPOM sita kosmetik Ilegal

BPOM sita kosmetik Ilegal

Kepala Balai POM (Pengawas Obat dan Makanan) Penny K. Lukito (tengah) memberikan keterangan pers tentang bahan baku pembuat kosmetik ilegal di Jalan Pengukiran, Pekojan, Jakarta, Selasa (15/5/2018). BPOM bersama Bareskrim Mabes Polri menyita 21 item (39.389 pieces) produk jadi komestik ilegal dengan total nilai Rp.15 milliar karena mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik yaitu merkuri atau hidrokinon. (ANTARA /Galih Pradipta)

BPOM sita kosmetik Ilegal

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait