Bogor (ANTARA News) - Peristiwa kebakaran terjadi Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, menewaskan satu orang, Sabtu.

Kasubag Humas Polresta Bogor AKP Yuni Astuti mengatakan kebakaran terjadi di rumah kontrakan milik saudara Ari (28) warga Jalan Johar, Cibadak.

"Kebakaran terjadi sekitar pukul 10.30 WIB," kata Yuni.

Ia mengatakan, korban meninggal dunia atas nama Okta usia 17 tahun, dengan alamat Cimanggu, Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal.

Menurut keterangan tiga saksi mata yang merupakan warga sekitar dan penghuni kontrakan lainnya, yakni Lusi (26) ibu rumah tangga, Adhitya (35) penghuni satu kontrakan berdampingan dengan yang terbakar dan Dadang (45).

Menurut saksi Lusi, sekitar pukul 10.30 WIB mendengar suara ledakan dari kontrakan sebelah paling ujung. Saat dilihat, tampak asap hitam mengepul dari dalam kontrakan tersebut.

"Saksi Lusi mencoba memberitahukan warga lainnya, saksi kedua dan ketiga," katanya.

Saksi Adhitya yang merupakan tetangga sebelah korban mencoba menolong dengan berusaha membuka jendela.

Jendela kontrakan korban dapat dibuka karena tidak dikunci, tetapi tidak dapat masuk karena jendela bertelaris.

Menurut keterangan saksi mata, saat mendatangi tempat kejadian asap hitam mengepul dan api masih menyala di dalam, membakar kasur busa.

Saksi Adhitya, Dadang dan bersama warga lainnya berupaya mendobrak pintu rumah yang terkunci dari luar.

Saksi dan warga bersama-sama berupaya memadamkan api. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.30 WIB.

Kebakaran tersebut menghanguskan satu kasur busa ukuran besar, sebuah laptop, dan printer listrik beserta kabelnya.

Menurut keterangan saksi Lusi dan Adhitya di dalam kontrakan terdapat satu orang yakni adik dari pengontrak rumah.

"Setelah dicek, betul ada seseorang teronggok di kamar mandi dengan posisi menghadap ke tembok dalam keadaan menghitam oleh asap," katanya.

Warga melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat berwajib. Anggota Polsek Tanah Sareal melakukan upaya-upaya mendatangi lokasi kejadian, olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, dan memasang garis polisi.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018