Senggigi, NTB (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi memblokir sedikitnya 50 juta kartu telepon seluler prabayar Telkomsel yang tidak melakukan registrasi ulang sampai berakhirnya tenggat waktu 28 Februari 2018, setelah diperpanjang dari batas waktu 31 Oktober 2017.

"Ada 50 juta lebih yang diblokir karena tidak mendaftar ulang. Tapi masih ada yang mendatangi outlet Telkomsel untuk mendaftar (setelah diblokir)," kata Direktur Utama PT Telkomsel, Ririek Adriansyah, di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Jumat.

Adriansyah yang didampingi Direktur Network PT Telkomsel, Bob Apriawan, dan Direktur Sales PT Telkomsel, Sukardi Silalahi, dan pejabat lain Telkomsel, menjelaskan, sebelum pemerintah memblokir kartu prabayar itu, mereka sudah menempuh berbagai cara guna memotivasi pelanggannya melakukan registrasi ulang.

"Sebelum itu (diblokir) setiap malam kami cek posko-posko Telkomsel, untuk mendorong registrasi ulang kami sempat beri bonus sekian giga, tapi itu juga tidak mempan. Ya, akhirnya diblokir," ujarnya.

Ketika ditanya wartawan berapa kerugian yang dialami Telkomsel akibat pemblokiran sebanyak 50 juta lebih kartu prabayar itu, dia menjelaskan, jika ditinjau dari aspek kerugian, tentu bukan persoalan utama karena masih banyak yang akhirnya mendatangi gerai Telkomsel untuk mendaftar kembali.

"Kami juga masih terus memotivasi agar pemilik kartu yang diblokir datang mendaftar (karena tidak bisa registrasi sendiri lagi)," ujarnya.

Seperti diketahui, kebijakan pemerintah memblokir kartu prabayar itu setelah tenggat waktu empat bulan dinilai cukup untuk memberi tahu kepada seluruh ratusan juta pengguna telepon seluler di seluruh Indonesia yang tersebar di perkotaan hingga pelosok dan daerah terpencil.

Apalagi, selain dilakukan secara langsung melalui pesan singkat (sms), pemberitahuan juga dilakukan melalui sosialisasi dalam berbagai kesempatan, iklan layanan masyarakat serta operator, toko, dan gerai penjualan.

Sempat terjadi pro dan kontra atas kewajiban melakukan registrasi ulang. Namun kebijakan itu tetap dilanjutkan dengan memberi pemahaman kepada publik mengenai pentingnya registrasi.

Publik pun akhirnya harus menerima kebijakan itu dan sebagian besar melakukan registrasi pada tahap awal, hingga menyisakan 50 juta lebih yang terkena blokir karena dianggap lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

Pewarta: Anwar Maga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018