(Antara) - Pemerintah kota Semarang membongkar bangunan liar yang berdiri diatas bantaran sungai kanal banjir timur, Rabu siang 25 April. Pembongkaran paksa dilakukan setelah 10 hari pemilik bangunan tidak mematuhi perintah pembongkaran. Upaya pembongkaran ini merupakan salah satu upaya mendukung program normalisasi sungai sebagai langkah mengatasi banjir di kota Semarang.