Beijing (ANTARA News) - Majelis hakim di Pengadilan Kota Baiyin, Provinsi Gansu, China, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Gao Chengyong karena terbukti bersalah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap 11 perempuan.

Dalam sidang di Pengadilan Kota Baiyin, Jumat (30/3), Gao mengakui perbuatannya dan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim itu.

Gao, yang dijuluki "Jack the Ripper" China oleh media setempat, membunuh 10 orang perempuan dewasa dan seorang anak perempuan selama periode 1988 sampai 2012.

Beberapa korban Gao ditemukan mengenakan pakaian berwarna merah saat jasad mereka yang telah dimutilasi itu ditemukan menurut siaran CRI, radio resmi pemerintah China, Sabtu.

Pelaku memerkosa para korban sebelum membunuh dan memisah-misahkan bagian tubuh mereka.

Gao mengakui melakukan kejahatannya, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, dan pembantaian, selama kurun 1988 sampai 2012 di Kota Baiyin dan Kota Baotao di Provinsi Mongolia Dalam. Jasad sebagian korban pembuhuhan Gao hingga saat ini belum ditemukan.

Polisi sudah memburu Gao selama 28 lebih sebelum menangkapnya pada Agustus 2016.

Dalam sidang yang dimulai pada bulan Juli tahun lalu, pelaku yang berkepala pelontos mengakui telah menghabisi nyawa 11 perempuan, yang kebanyakan mengenakan pakaian berwarna merah saat kejadian.

 

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018