Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua DPR Setya Novanto menghadapi tuntutan jaksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

"Kita dengarkan jaksa penuntut umum (JPU) dan percayakan kepada JPU, mengenai JC (justice collaborator), kita serahkan ke KPK," kata Setya Novanto, yang tiba di pengadilan sekitar pukul 09.30 WIB.

Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, menilai kliennya memenuhi syarat untuk menjadi JC.

"Pertama Beliau mengakui perbuatanya, kedua Beliau mengembalikan sejumlah Rp5 miliar adalah bagian dari JC, mengembalikan apa yang diduga hasil tindak pidana misalnya, ketiga adalah mau bekerja sama dengan penegak hukum, terutama mendorong Pak Irvanto mau bekerja sama dengan penegak hukum, dan yang terakhir adalah testimoni," kata Firman.

Pada sidang Kamis (22/3), Setya Novanto berharap keinginannya menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap perkara dapat dikabulkan oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK.

"Selain itu saya sungguh-sungguh memohon KPK melalui JPU agar mempertimbangkan saya sebagai justice collaborator dan sekali lagi minta maaf seluruh masyarkat Indonesia dan DPR," katanya.

Ia juga mengaku sudah mengembalikan Rp5 miliar ke rekening KPK.

"Melalui persidangan ini atas kesadaran sendiri melalui istri saya, saya telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp5 miliar ke rekening KPK, saya lakukan itu sebagai pertanggungjawaban saya," katanya.

Setnov dalam perkara ini didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui rekannya, pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka Masagung seluruhnya 3,8 juta dolar AS, dan melalui keponakan Setnov, Diretur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari - Februari 2012 seluruhnya 3,5 juta dolar AS.

Ia juga didakwa menerima satu jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu dolar AS yang dibeli pengusaha Andi Agustinus bersama direktur PT Biomorf Industry Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena membantu memperlancar proses penganggaran proyek KTP-e.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018