Yogyakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap 17 pembobol uang nasabah melalui esin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Ini kami amankan dari beberapa kelompok yang sekarang menyebar di DIY," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo saat jumpa pers di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa.

Hadi menjelaskan 17 tersangka itu melakukan kejahatan mereka di berbagai lokasi yang tersebar di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman. Polisi sementara mengamankan barang bukti uang Rp100 juta.

Menurut hasil pengembangan penyelidikan polisi, Hadi menjelaskan, para pelaku telah beroperasi di 89 tempat termasuk di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Ia memperkirakan secara keseluruhan kerugian akibat pencurian itu bisa mencapai miliaran.

"Para tersangka yang kami amankan ini adalah tersangka yang tertangkap tangan. Kami mengimbau bagi masyarakat yang merasa (menjadi korban) bisa datang ke kami dan kami buatkan laporan," kata dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul AKP Anggaito Hadiprabowo menjelaskan para pelaku melakukan kejahatan mereka dengan mengganjal lubang kartu pada mesin ATM menggunakan tusuk gigi.

Setelah itu, ketika melihat nasabah pengguna ATM menghadapi masalah, pelaku yang sebagian di antaranya mengenakan baju menyerupai seragam pegawai bank berpura-pura membantu menukarkan kartu milik korban dengan kartu palsu yang sudah disiapkan.

"Pelaku juga meminta korban menghubungi nomor call center (palsu) yang sudah ditempel di mesin ATM. Selanjutnya pihak yang dihubungi meminta data pribadi milik korban seperti nomor PIN hingga nama ibu kandung," kata dia.

Para tersangka pencuri uang nasabah bank itu berasal dari berbagai daerah seperti Banten, Lampung, hingga Wonogiri, Jawa Tengah.

"Wilayah yang perputaran ekonominya besar mereka sasar," kata Anggaito, menambahkan Yogyakarta hanya wilayah lintasan yang memiliki banyak mesin ATM.

Polisi menjerat para tersangka menggunakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018