Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil Bupati Subang Imas Aryumningsih untuk memeriksa dia sebagai tersangka dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Selain Imas, KPK juga memanggil dua saksi untuk tersangka Imas dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Kepala Seksi Fasilitas Investasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Susan Sugiharti dan Data dari unsur swasta.

Imas Aryumningsih bersama Miftahhudin dan Data serta Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang Asep Santika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam operasi penangkapan mereka, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp337,3 juta beserta dokumen bukti penyerahan uang.

KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah senilai Rp1,4 miliar dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM. Perusahaan-perusahaan itu menyuap para pejabat agar mendapat izin membangun pabrik atau tempat usaha di Subang.

Pemberian suap kepada pejabat Subang dilakukan pengusaha dengan perantara orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Komitmen "ongkos" awal antara pemberi dengan perantara diduga Rp4,5 miliar sedangkan komitmen "biaya"antara Bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.

KPK menduga Imas telah melakukan delapan kali transaksi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.

Dalam hal ini Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Miftahhudin merupakan tersangka pemberi suap.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018