Jakarta (ANTARA News) - Saling lapor ke polisi antara dua kubu bertikai dalam tubuh Partai Hanura berlanjut setelah Wakil Ketua DPP Partai Hanura kubu Daryatmo, Sudewo, melalui kuasa hukum Adi Warman, melaporkan Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang, ke Bareskrim Polri.

"Hari ini saya datang untuk melaporkan oknum ketua umum partai, inisialnya OSO karena patut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penggelapan uang terhadap keuangan partai," kata Adi Warman di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa.

Sudemo menyebut Oesman telah menyelewengkan dana partai dengan memasukkannya ke rekening Oso Sekuritas tanpa prosedur semestinya. Namun Adi meminta kasus ini tidak dikaitkan dengan politik.

"Ini tindak pidana murni, tidak ada urusan dengan politik, tidak ada hubungan kubu satu dengan kubu lainnya," kata Adi.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/106/I/2018/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2018 di mana OSO disebut  melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Baca juga: Prahara Hanura, OSO adukan tiga kader kubu Daryatmo ke polisi

Sembari menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik sebagai barang bukti, Adi menandaskan bahwa kasus ini terjadi sejak Oktober 2017 hingga sekarang.

"Ada tanda terima dari sebuah perusahaan sekuritas, penerimanya direktur utamanya, pemberi dana dari kader kami, atas perintah terlapor," kata Adi.

Dalam kasus ini Sudewo menuding OSO telah menggelapkan uang pungutan dana mahar dari para bakal calon kepala daerah dengan memasukkannya ke rekening Oso Sekuritas, bukan ke kas partai.

Tak hanya uang mahar dari bakal calon kepala daerah, menurut Sudewo, Oesman juga menggelapkan uang Kesbangpol dari pemerintah dan iuran dari kader partai Hanura ke rekening itu. Jumlah uang yang diselewengkan ditaksir mencapai Rp200 miliar.


Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018