Toboali (ANTARA News) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengancam akan menutup usaha televisi kabel yang bandel tidak memenuhi peraturan penyiaran yang berlaku.

"Kita bersama satuan tugas yang baru dibentuk akan memberikan peringatan terlebih dahulu, namun bila tidak taat maka terpaksa ditutup," kata Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Selatan Medy Aswari di Toboali, Kamis.

Tidak hanya pemilik TV kabel, pihaknya juga akan menghentikan penggunaan tiang PLN yang melanggar aturan.

"Intinya harus taat hukum, karena negara kita negara hukum. Saat ini tv kabel mengunakan tiang listrik milik PLN untuk menyambungkan kabel ke rumah warga," katanya.

Menurut Medy walaupun mengantongi izin dari pusat sebaiknya salinan izin itu disampaikan juga ke daerah agar usaha yang dijalankan jelas.

"Apakah usaha ini tidak mendapatkan profit lalu berapa pajak yang harus dibayar ke daerah serta peralatannya seperti kabel apakah sudah sesuai standar, oleh sebab itu sebaiknya pemilik usaha melaporkan ke pemda," katanya.

Ia mengaku dirinya baru empat bulan menjabat sebagai sekretaris, jadi baru bisa melakukan evaluasi terhadap kehadiran TV kabel ini.

"Nanti Satgas akan mendatangi pemilik usaha Tv kabel untuk berkoordinasi dengan pemda Bangka Selatan agar mengikuti peraturan yang berlaku," katanya.

Ia berharap pemilik usaha tertib aturan hukum mulai hukum pendirian,hukum jual beli dan hukum penghasilan dan semua izin itu harus keluar dari pemda.

"Kepada pemilik sebaiknya segera berkoordinasi dengan pemda agar usaha Tv kabel ini tidak di hentikan," katanya.

Sementara itu, koordinator lapangan usaha Tv Kabel dari PT.Pesona Visual Mandiri, Doni, mengatakan izin usaha sudah dikeluarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika sejak lima tahun lalu.

"Untuk pelanggan jumlahnya hampir 1000 pelanggan yang tersebar di Kecamatan Toboali dengan iuran sebesar Rp52.000 per bulan," katanya.

Pewarta: Kasmono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018