Manado (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara masih melakukan pengembangan penyidikan kasus penanaman tanaman ganja melalui cara atau metode hidroponik dengan menggunakan bibit dari Inggris.

Kepala BNN Provinsi Sulawesi utara (Sulut) Brigjen Pol Charles Ngili, di Manado, Senin, mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan.

"Kasus ini, juga sudah dilaporkan ke BNN pusat, apakah terkait dengan jaringan internasional atau tidak," kata Charles Ngili.

Ia mengatakan tersangka MA alias Memed, melakukan penanaman ganja tersebut karena dirinya merupakan pemakai aktif.

Keluarganya sudah beberapa kali mau membawa tersangka tersebut untuk direhablitasi di Lido Bogor, tetapi pelaku selalu meloloskan diri.

"Tersangka merakit penanaman ganja melalui metode hidroponik, belajar sendiri melalui internet," katanya.

Tersangka MA alias Memed, 33 tahun, mengatakan dirinya belajar penanaman tersebut dari internet selama satu bulan.

"Tanaman ganja ini dikembangkan untuk digunakan sendiri," katanya.

Dirinya sudah dua kali memesan bibit ganja tersebut pertama kali lewat Surabaya dan kedua lewat Manado.

Bibit ganja tersebut dibeli sekitar satu juta rupiah, dimana harga bibit bervariasi ada 16 dolar perbiji dan 20 dolar per biji.

"Dalam melakukan penanaman ini, keluarga tidak tahu," kata Memed yang sudah mengenal Narkotika sejak usia 18 tahun.

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan Bea Cukai terhadap pengiriman sekitar sembilan paket bening berisikan 12 bibit ganja dari luar negeri atau Inggris, yang kemudian dilakukan koordinasi dengan BNN Provinsi Sulut.

Kiriman paket ditujukan kepada MA alias Memed dengan alamat Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, kemudian BNN Sulut melakukan "controlled delivery" terhadap paket tersebut, sesuai dengan tahap-tahap yang ada.

Saat tiba ditempat tujuan, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka.

Dari interogasi dilakukan petugas juga menemukan tanaman ganja yang dikembangkan tersangka dengan metode hidroponik.

Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut antara lain, dua buah pohon ganja yang ditanam secara hidroponik, satu buah ozone meker merek Hanako, satu buah alat PH 8 TDS monitor merek aquariums, satu botol PH down, satu botol Air AQ warna bening, dua botol cairan pupuk warna hijau.

Kemudian satu botol cairan pupuk warna merah maron, satu set mesin air R.O, 14 potong pipa paralon ukuran saty inch, satu buah kipas angin merek regensi tornado FAN, tujuh buah lampu LED, satu buah HP.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 11 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU tentang Narkotika.

Terungkapnya kasus ini berkat kerjasama semua pihak BNN Provinsi Sulut, Bea Cukai, Kantor Pos Manado dan BNN Provinsi Gorontalo.

Pewarta: Jorie M.R. Darondo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018