...saya mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan tidak ada penyerangan atas profesi advokat terkait kasus yang menjerat Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto.

"Sehubungan dengan pernyataan Fredrich Yunadi yang mengesankan seolah-olah proses hukum atas dirinya merupakan penyerangan atas profesi advokat, maka saya mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," kata Syarif di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, KPK mengetahui banyak sekali advokat yang profesional dan baik, di mana dalam menjalankan profesinya selalu berpedoman pada etika profesi dan tidak berupaya menghalang-halangi proses penegakan hukum dalam bekerja.

"Adalah betul bahwa profesi advokat ataupun dokter adalah profesi mulia yang ditujukan untuk melindungi hak-hak klien dan untuk mengobati orang-orang yang sakit," ucap Syarif.

Oleh karena itu, kata dia, advokat dan dokter diharapkan tidak menghalang-halangi penanganan kasus korupsi oleh penegak hukum karena ada konsekuensi hukumnya sebagai mana dijelaskan di Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka merintangi penyidikan korupsi proyek KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

Keduanya pun telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1) malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1) siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018