Jakarta (ANTARA News) - Lapindo Brantas Incorporated (Inc) menolak bukti rekaman berita yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) soal penyebab semburan lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur. Meski pihak Lapindo sudah menyatakan keberatan, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, tetap menayangkan rekaman berita yang mengutarakan pendapat beberapa pakar soal penyebab semburan lumpur panas. Kuasa hukum Lapindo Ahmad Muthosim mengatakan, sesuai hukum acara perdata, rekaman bukan termasuk barang bukti yang dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan di persidangan. Majelis hakim yang diketuai Muchfri menyatakan, keberatan pihak Lapindo itu tetap dicatat. Dalam rekaman itu, beberapa pakar dalam tayangan diskusi di sebuah televisi swasta menyatakan penyebab semburan lumpur akibat dinding sumur pengeboran milik Lapindo Brantas yang tidak tertutup casing. Menurut pakar tersebut, tidak adanya casing menyebabkan tekanan bawah tanah mendorong tanah liat yang bercampur uap panas sehingga keluar ke permukaan tanah berwujud lumpur panas. Taufik Basari dari YLBHI mengatakan bukti rekaman itu diharapkan dapat memperkuat dalil yang mereka ajukan bahwa Lapindo bertanggungjawab terhadap bencana semburan lumpur. Selain 30 bukti tertulis yang telah diajukan pada sidang yang lalu, YLBHI menambahkan sepuluh bukti baru, di antaranya peta terbaru wilayah Jawa Timur yang terendam lumpur panas. YLBHI telah meminta majelis hakim yang menangani perkara gugatan semburan lumpur Lapindo untuk meminta Lapindo menghadirkan bukti surat dan laporan harian pengeboran ke depan persidangan. Taufik Basari berkeyakinan fakta insiden pengeboran yang menyebabkan semburan lumpur sebenarnya tercatat dalam laporan harian pengeboran Lapindo. Namun, menurut dia, dokumen itu hanya dimiliki oleh Lapindo. Pihak Lapindo telah menolak permintaa YLBHI itu dengan alasan menurut hukum acara perdata, pihak penggugat harus membuktikan gugatan dengan cara mengajukan bukti. "Bukan justru meminta kita sebagai tergugat yang mengajukan bukti," ujar Muthosim.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007