... Ini perintah. Dari kita, tidak ada penenggelaman-penenggelaman. Cukuplah itu...
Jakarta (ANTARA News) - Penenggelaman kapal ikan asing ilegal disikapi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan menuai tanggapan dari luar pemerintahan.  Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyatakan kapal-kapal eks asing seharusnya bisa dioptimalkan untuk membantu nelayan ketimbang ditenggelamkan.

Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, di Jakarta, Rabu, mengatakan penenggelaman kapal ikan asing ilegal oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, tidak sepenuhnya salah karena memberi efek jera terhadap penangkapan ikan ilegal. Ada landasan hukumnya, yaitu UU Nomor 15/2009 tentang Perikanan.

Namun, langkah itu tidak perlu diperpanjang. "Menggelamkan kapal butuh biaya juga, tidak kecil. Kenapa tidak dioptimalkan saja?" kata Prayanto.

Dia menuturkan kebijakan penenggelaman kapal ikan asing ilegal itu memang dilematis karena jika menolak maka seringkali dianggap tidak nasionalis.

"Ada laporan dari Ambon, katanya nelayan tidak perlu melaut karena ikan sudah ada. Tapi di sisi lain, industri kekurangan pasokan ikan karena (armada) kapalnya kurang. Jadi kenapa kapal tidak dioptimalkan," ujarnya. Kapal-kapal ikan yang dibeli bekas dari luar negeri sudah lama tidak lagi boleh beroperasi di Tanah Air. 

Dia menyarankan kapal-kapal eks asing yang tidak ditenggelamkan diserahkan kepada nelayan melalui koperasi nelayan. Hal itu dilakukan agar kapal yang disita bisa tetap dimanfaatkan.

Sebagai pengusaha, ia menilai biaya membangun kapal akan sia-sia jika kapal-kapal itu hanya berakhir jadi abu di lautan. Banyak eksekusi penenggelaman kapal memakai peledak itu terjadi di dekat garis pantai, sehingga dinilai potensial merusak lingkungan hidup.

"Kapal itu kewenangannya serahkan saja kepada menteri kelautan dan perikanan, jadi terserah menteri mau dipakai untuk riset, dihancurkan, dijual atau gimana," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, mengatakan, tidak ada lagi penenggelaman kapal pada 2018 karena pemerintah ingin fokus pada upaya peningkatan produksi perikanan.

"Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu, sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," katanya, seusai rapat koordinasi dengan empat menteri di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman, di kantornya,  Jakarta, Senin (8/1). Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, turut dalam rapat itu bersama tiga kolega menterinya.

Pandjaitan mengatakan, penenggelaman kapal sudah cukup dilakukan sehingga saat ini pemerintah seharusnya fokus meningkatkan produksi agar ekspor juga bisa meningkat. Ia juga meminta agar penangkaran dan budidaya perikanan bisa ditingkatkan demi mendorong volume ekspor.

Menurut pensiunan jenderal TNI AD itu, perintah itu telah disampaikan kepada Pudjiastuti yang hadir dalam rapat koordinasi itu.

"Tidak ada respon. Ini perintah. Dari kita, tidak ada penenggelaman-penenggelaman. Cukuplah itu," katanya.

Ada pun terhadap kapal-kapal yang melanggar, lanjut Pandjaitan, akan disita. Penenggelaman, kata dia, juga bukan tidak mungkin dilakukan karena akan diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran khusus.

Senada dengan dia, Wakil Presiden, Jusuf Kalla, juga mengatakan kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan sudah cukup dilakukan dan saatnya kembali memikirkan untuk meningkatkan ekspor ikan tangkap.

Untuk itu, ke depan, menurut Kalla, kepada wartawan di Kantornya, Selasa (9/1), kapal-kapal ikan asing ilegal yang ditangkap dapat dilelang atau dipergunakan kembali mengingat saat ini diperlukan banyak penangkap ikan.

"Cukup. Tinggal supaya begini kita butuh kapal. Jangan di lain pihak membeli kapal, di lain pihak banyak kapal yang?nongkrong. Kita kondisi begitu disampaikan kepada menteri kelautan (dan perikanan), kita butuh kapal, ekspor kita turun, ekspor ikan tangkap, di lain pihak banyak kapal nganggur," kata Kalla.?

"Jadi diselesaikan, ya janganlah beli kapal pakai ongkos APBN. Padahal banyak kapal nganggur. Nganggur di Bitung, nganggur di Bali, nganggur di Tual, macam-macam," kata politisi senior ini.

Dia mengatakan, tidak ada pasal di dalam UU Nomor 15/2009 kapal yang ditangkap harus dibakar. Kapal yang ditahan menurut Kalla bisa juga dilelang sehingga negara mendapatkan pemasukan.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018