Banyak berkas yang harus diperiksa bersama."
Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPR RI Damayanti mengaku hanya dikonfimasi soal administrasi dalam pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus KTP-elektronik (KTP-e) di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

"Administrasi saja, pokoknya masalah surat keputusan-surat keputusan yang penempatan komisi. Hanya itu," kata Damayanti seusai diperiksa.

KPK memeriksa Damayanti sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihradjo yang merupakan Dirut PT Quadra Solution dan Setya Novanto.

Damayanti sendiri mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan baru keluar dari gedung KPK sekitar pukul 22.30 WIB.

"Banyak berkas yang harus diperiksa bersama," kata Damayanti.

Ia pun mengaku sempat dikonfirmasi oleh penyidik soal surat yang ditandatangani oleh Setya Novanto terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan di KPK.

"Iya, sedikit ditanya," ungkap Damayanti.

Sebelumnya, dalam surat ketidakhadiran Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo menyebutkan harus ada izin tertulis dari Presiden untuk memanggil Setya Novanto

Selain itu, Setya Novanto juga menyatakan bahwa setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan serta hak imunitas serta menunggu putusan uji materi di MK soal Pasal 46 ayat (1) dan (2) serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Selain memeriksa Damayanti, KPK pada Rabu (22/11) memeriksa empat saksi lainnya juga untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dan Setya Novanto.

Empat saksi itu antara lain mantan Ketua DPR RI yang juga politisi Partai Golkar Ade Komarudin, pengusaha yang juga mantan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung, mantan Dirut PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017