Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka terduga penyuap hakim pemutus perkara kasus dugaan korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

"KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Tiga tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1.

Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu di daerah Bengkulu dan Bogor.

Enam orang itu adalah Dewi Suryana selaku hakim anggota Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan dari panitera pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Syuhadatul Islamy sebagai PNS atau keluarga terdakwa Wilson, DHN sebagai pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, S selaku PNS, dan DEN dari pihak swasta.

Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Selama proses persidangan diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN.

"Diduga jumlah uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan adalah Rp125 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Kamis malam tadi.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Dewi Suryana,  Hendra Kurniawan dan Syuhadatul Islamy.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017