Pengadilan Ankara menyetujui permintaan para jaksa untuk melarang siaran foto-foto pembunuhan, yang juga terekam dalam video, serta penyelidikan kasus itu menurut kantor berita negara Anadolu, Selasa (27/12).
Pelarangan itu meliputi siaran berita tentang para saksi, korban atau tersangka pembunuhan.
Putusan itu mengatakan berita tersebut dapat merugikan penyelidikan dan keamanan nasional. Larangan tersebut akan diberlakukan selama proses penyelidikan berlangsung.
Belum jelas apa yang menyebabkan larangan tersebut sepekan setelah pembunuhan 19 Desember, namun terjadi selang satu hari setelah harian Hurriyet menerbitkan wawancara rinci dengan saudari tersangka penembakan, Mevlut Mert Altintas.
Saudari tersebut, yang bernama Seher O., mengatakan saudaranya telah "dicuci otaknya" saat mengikuti sekolah polisi di Izmir.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan Altintas adalah anggota kelompok ulama Fethullah Gulen yang disalahkan atas upaya kudeta 15 Juli menurut warta kantor berita AFP. (hs)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016