Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno meminta pemerintah meningkatkan kesejahteraan petani tembakau melalui kebijakan memajukan pertanian tembakau dan cengkeh.

"Pemerintah harus melakukan pendampingan teknis pertanian tembakau dan cengkeh, harus memberikan akses permodalan serta menyiapkan infrastruktur yang tepat guna agar produktivitasnya optimal dan berkelanjutan," kata Soeseno dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu.

Selain itu untuk melindungi industri tembakau nasional dari tekanan internasional melalui FCTC, pemerintah diminta menolaknya karena konvensi tersebut tidak mempertimbangkan aspek kehidupan para pemangku kepentingan industri tembakau.

"Kami mengapresiasi pemerintah yang tidak mengaksesi FCTC karena melanggar hak petani yang dilindungi oleh undang-undang," ujara Soeseno.

Pernyataan tersebut tertuang dalam petisi yang ditandatangi oleh sejumlah elemen organisasi petani tembakau seperti APTI, Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Karya Tani Manunggal (KTM) Temanggung, dan Gerakan Masyarakat Tembakau Indonesia (GEMATI).

"Rencananya petisi ini akan segera diserahkan kepada Presiden Jokowi sebagai sikap dukungan kepada Pemerintah untuk menolak aksesi FCTC dan meminta agar pemerintah menjaga kelangsungan hidup petani tembakau karena tembakau merupakan salah satu komoditas strategis perkebunan yang memiliki peranan penting dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup, sesuai dengan UU No. 39 tahun 2014," tegas Soeseno.

Industri hasil tembakau menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja (Data Kementrian Perindustrian Tahun 2015),  sebesar populasi Surabaya, Malang dan Bandung jika digabung, angka ini terdiri dari kurang lebih 2 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh 600.000 tenaga kerja pabrikan, dan 2 juta pedagang/peritel.

Data Dirjen Bea dan Cukai - Kementerian Keuangan RI Tahun 2015 bahawa industri hasil tembakau merupakan penyumbang pajak terbesar ketiga bagi Indonesia, setelah PPN dan PPH. Total pembayaran pajak produk tembakau di tahun 2015 mencapai 173,9 triliun yang terdiri atas cukai tembakau, pajak daerah, dan PPN rokok.

Data BPS 2014 menyebutkan industri hasil tembakau merupakan penyumbang ekspor yang signifikan terhadap negara, dengan peningkatan nilai sebesar 52 persen sejak 2010 sampai dengan 2014.

Sesuai dengan UU Perkebunan No.39/2014: tembakau merupakan salah satu (dari tujuh) komoditas perkebunan strategis nasional karena memiliki peranan penting dalam pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016