Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menulis sendiri nota pembelaannya yang akan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

"Jessica bikin pembelaan sendiri berdasarkan perasaan dan ungkapan hatinya. Dia bebas bikin sendiri, tidak ada arahan," kata kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, di Jakarta, Selasa (11/10) malam.




Otto mengatakan tim kuasa hukum juga menuliskan pleidoi dari sudut pandang hukum untuk disampaikan pada sidang ke-28 perkara itu.


"Biasanya Jessica dulu (bacakan), baru kami. Jessica bikin sendiri dia punya pembelaan. ‎Kalau penasihat hukum juga punya sendiri," jelas Otto.




Dia menjelaskan pula bahwa Jessica dalam keadaan sehat dan siap membacakan pembelaannya.


Dalam sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso dalam perkara kematian Mirna.




Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.




Pewarta:
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016