Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti menyampaikan maaf kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, keluarga hingga konstituennya terkait dakwaan korupsi yang ditujukan kepadanya.

"Mohon maaf kepada Ibu Megawati Soekarnoputri karena saya sudah mengecewakan beliau, meski sudah dipecat DPP (Dewan Pimpinan Pusat) tapi darah putih tetap mengalir dalam darahku," kata Damayanti dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam perkara ini, Damayanti dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 328 ribu dolar Singapura, Rp1 miliar dan 404 ribu dolar Singapura dari pengusaha Abdul Khoir.

Suap tersebut diberikan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dan menggerakan rekannya sesama anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sehingga mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara.

"Maaf kepada keluarga saya, orang tua, anak. Meski permohonan maafku tidak bisa mengembalikan kebaikan nama orang tua. Maaf kepada seluruh masyarakat Brebes yang menjadi konstituen saya. Kepada semua teman-teman komisi V, maaf kalau saya menyatakan dan mengungkap dengan sebenar-benarnya apa yang menjadi program aspirasi di komisi v, Meski saya mendapat tekanan dan ancaman demi terbukanya perkara ini," ungkap Damayanti.

Damayanti mengaku hanya korban dari sistem yang ada karena ia baru satu tahun menjadi anggota DPR.

"Saya menyesal menerima uang dari Abdul Khoir dan bentuk penyesalan saya, saya akan mengembalikan semuanya pada KPK," ungkap Damayanti.

Damayanti mengaku punya empat orang anak, tiga di antaranya beranjak dewasa dan satu oran baru berusia 5,5 tahun.

"Anak saya yang kecil Marwah menjadi beban lahir dan batin selama saya ditahan di KPK. Jangan sampai proses pendidikannya terhambat karena ibu terlibat dalam hal ini, tangki tumbuh kembang anak harus tetap terisi sehinga saya mohon agar majelis memberikan putusan seadil-adilnya agar anak saya tetap mendapatkan kasih saya," ungkap Damayanti.

Damayanti juga memohon agar hakim tidak mencabut hak politiknya seperti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Damayanti agar mendapat hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa usai menjalani pidana pidana pokoknya.

"Pada proses penyidikan saya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator, saya membongkar peranan phak lain dalam hal ini pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR. Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK karena permohonan tersebut pada tuntutan telah dikabukkan pimpinan KPK, saya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang sama," kata Damayanti.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016