... bisa lihat (di rekaman) terdakwa mengambil sesuatu dan melakukan pergerakan tangan ke lokasi kopi yang berada di depannya...
Jakarta (ANTARA News) - Dua pakar forensik digital yang didatangkan jaksa menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Dalam pemaparan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, ahli forensik Markas Besar Kepolisian Indonesia, AKBP Muhammad Nuh, dan anggota Asosiasi Forensik Digital Indonesia, Christopher Rianto, mengungkapkan beberapa kejanggalan dari rekaman kamera pengawas yang telah ditelusuri para ahli.

Walau didengarkan pendapatnya secara terpisah, kedua orang yang memfokuskan pemeriksaan rekaman ke sosok Jessica ini mengungkapkan kejanggalan yang hampir sama.

Salah satunya adalah ada perpindahan posisi tas kertas di atas meja nomor 54 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, yang semula disusun acak, menjadi sejajar sehingga menutupi minuman, cocktail dan kopi es vietnam, yang sudah tersedia di depan terdakwa.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas yang telah diolah tim forensik, sehingga bisa dilakukan pembesaran (zoom in), penggeseran itu dimulai pada pukul 16.28 detik ke-20 WIB sebagaimana ada dalam kamera pengawas itu.

Lalu, kejanggalan bertambah ketika pada pukul 16.29 WIB detik ke-50 sampai 16.30 WIB detik ke-14, video menunjukkan kedua tangan terdakwa mulai membuka tas, sembari menahan dengan tangan kiri, dia memindahkan sesuatu sebanyak dua kali ke atas meja yang sudah tertutupi paper bag.

"Kita bisa lihat (di rekaman) terdakwa mengambil sesuatu dan melakukan pergerakan tangan ke lokasi kopi yang berada di depannya. Ditambah lagi dia sambil menoleh ke kiri dan ke kanan. Kombinasi itu dan urutan kejadian sebelumnya menimbulkan pertanyaan saya," kata Rianto.

Bahkan menurut Nuh, gerakan menoleh yang dilakukan secara berulang sudah ditampakkan terdakwa ketika dia memesan cocktail di meja bartender.

Di tempat bartender itu pula dia sempat meminta tolong untuk difoto oleh seorang karyawan.

"Saat difoto, Jessica menghadap ke meja nomor 54. Saya mengetahui hal itu karena saya langsung obervasi ke lokasi kejadian," kata Nuh.

Selain itu, kejanggalan lain adalah dipindahkannya kantog kertas ke belakang sofa oleh terdakwa setelah disusun sejajar, dimulai pukul 16.33 WIB detik ke-53 waktu kamera pengawas.

Sebelumnya, pada 16.33 WIB detik ke-13 waktu kamera penagwas, terdakwa juga memindahkan gelas kopi es vietnam yang awalnya berada di hadapan ke sisi jauhnya, posisi di mana hampir sejam setelahnya Mirna duduk dan meminum kopi tersebut.

Menurut Rianto, jika memang niat baiknya menyuguhkan kopi untuk Mirna, kenapa tidak dari awal ditempatkan di sisi jauh, usai disajikan karyawan Kafe Olivier bernama Agus Triyono langsung di hadapan terdakwa

"Lalu, kalau memang kantong kertas mau ditaruh ke belakang, mengapa harus ditempatkan dan disusun dulu di atas meja?" ujar dia.

Adapun beberapa kejanggalan lain yang dituturkan para ahli forensik dan tampak di rekaman CCTV adalah gerakan menggaruk yang berulang dari Jessica, melakukan penutupan pembayaran (close bill) jauh sebelum kedatangan teman-temannya.

Juga perbedaan warna kopi es vietnam dan Mirna ambruk-pingsan hanya selang semenit setelah meminum kopi melalui sedotan yang sebelumnya sudah ada di dalam gelas.

Pengacara tolak rekaman kamera pengawas
Pengacara terdakwa, Otto Hasibuan, menolak rekaman kamera pengawas dari para ahli yang dianggapnya sebagai bukti yang ilegal, sehingga tidak sah.

Sebabnya, kata Hasibuan, para pakar tidak mengetahui dari mana sumber video rekaman kamera pengawas dan hanya menerima dalam bentuk flash disk.

"Saksi ahli juga tidak tahu video yang asli. Ini kan bisa saja direkayasa. Seharusnya mereka langsung mengambil dari digital video recorder kamera pengawas," ujar dia.

Menurut dia, pihak penasehat hukum Jessica mengganggap cuplikan kamera pengawas dari para pakar adalah hasil tafsiran sendiri dan bisa dibuat sesuai selera. Jika bukti seperti ini dikabulkan, katanya, maka semua orang bisa berpotensi dihukum karena rekaman kamera pengawas yang tidak asli.

Namun, jika pun merujuk pada rekaman video saksi ahli, lanjut pentolan Perhimpunan Advokat Indonesia itu, sampai sekarang belum ada yang bisa membuktikan bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan Mirna karena tidak ada rekaman yang secara langsung menunjukkan Jessica memasukkan sesuatu ke kopi es Mirna.

"Kalau katanya ada gerakan tangan, apakah sudah bisa membuktikan memasukkan sesuatu? Ini tidak boleh ditafsir. Kalau memang adil, mari buka semua apa yang terjadi di Olivier, jangan hanya terpaku pada Jessica," kata Hasibuan.

Jessica pun menyatakan keberatan atas keterangan dari para ahli. Namun, dia mengatakan akan mengungkapkan semuanya ketika dia diperiksa. 

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016