Beberapa kerusuhan itu terjadi setelah diprovokasi melalui media sosial."
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap Ahmad Taufik (44), tersangka pelaku penggugah kalimat penebar kebencian (hate speech) terkait kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, melalui media sosial (medsos).

"Kami tegas terhadap mereka yang menebar kebencian dan provokasi lewat media sosial," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Jakarta Selasa.

Petugas dari Polda Metro Jaya meringkus Ahmad Taufik di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa.

Hengki menuturkan awalnya petugas menemukan unggahan yang berisi ucapan menebar kebencian melalui facebook pada Minggu (31/7). Secara tekstual ia mengajak masyarakat menggalang aksi kerusuhan layaknya tahun 1998, pasca-salah paham massa di Tanjungbalai.

Tim analisa cyber crime Polda Metro Jaya menyelidiki pemilik akun status tersebut yang diketahui bernama Ahmad Taufik.

Unggapan Taufik itu sehari setelah terjadi kerusuhan antarmasyarakat di Tanjungbalai Sumatera Utara pada Sabtu (30/7) dinihari.

Petugas mendatangi rumah Taufik dan menetapkan status tersangka terkait kalimat yang menebar kebencian itu.

Namun, penyidik tidak menahan tersangka Ahmad Taufik lantaran kondisi kesehatannya memburuk akibat menderita stroke.

Hengki mengingat pengguna media sosial tidak menebar kalimat kebencian yang berpotensi memprovokasi dan berdampak buruk terhadap kehidupan bermasyarakat.

"Beberapa kerusuhan itu terjadi setelah diprovokasi melalui media sosial," demikian Hengki Haryadi.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016