Jakarta (ANTARA News) - PT Lapindo Brantas Inc menolak disebut mengulur-ulur waktu pembayaran ganti rugi kepada korban semburan lumpur di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. "Kami sudah menyiapkan pembayaran sejak Februari," kata Kepala Divisi Humas PT Lapindo Yuniwati Teryana saat dihubungi di Jakarta, Sabtu. Jika hingga saat ini pembayaran ganti rugi belum terlaksana, katanya, hal itu disebabkan PT Minarak Lapindo yang ditunjuk menangani pembayaran ganti rugi tersebut belum menerima data-data hasil verifikasi Timnas. "Bagaimana kami akan membayari kalau semuanya tidak jelas," katanya. Yang jelas, kata Yuni, pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan itu 80 persen dipastikan akan melalui penjadwalan. Tapi, pihaknya akan membicarakan hal itu dengan warga terlebih dulu. "Kami belum bisa pastikan sekarang. Nanti kami bicarakan dengan warga," katanya. Dikatakannya, warga yang sudah melengkapi dokumen dan sudah diverifikasi serta diterima keabsahannya oleh tim notaris bisa segera menerima realisasi uang muka.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007