Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Betul tadi sore didaftar dengan register nomor 119," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi Antara, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, KPK menetapkan Richard Joost Lino sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena menduga Lino memerintahkan pengadaan tiga quay container crane dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Baca : KPK tetapkan RJ Lino tersangka

KPK menyangkakan RJ Lino dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara, pada Rabu (28/12) KPK mulai memeriksa saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.

Baca :  Bareskrim sebut "mobile crane" bermasalah

Dua saksi yang diperiksa hari ini adalah Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) yang juga pegawai PT Pelindo II Mashudi Sanyoto dan ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II Dedi Iskandar.

"Kedua saksi diperiksa untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.

Pewarta: Martha HS
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015