Pupuk Kaltim Bersih adalah komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG yang memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, bertanggungjawab, independensi dan kejujuran,"
Jakarta (ANTARA News) - PT Pupuk Kalimantan Timur berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam pengelolaan bisnis mengingat dalam kegiatan usaha sering bersinggungan dengan banyak pihak baik internal maupun eksternal perusahaan.

"Pupuk Kaltim Bersih adalah komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG yang memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, bertanggungjawab, independensi dan kejujuran," kata Direktur SDM dan Umum Pupuk Kaltim Jusri Minansyah dalam acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Pupuk Kaltim dan KPK  di Jakarta, Rabu.

Sosialisasi ini merupakan salah satu perwujudan dari Pupuk Kaltim Bersih, disamping sistem pelaporan pelanggaran dan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor: 55/DIR/X.2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi PT Pupuk Kalimantan Timur.

Jusri mengatakan tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pengelolaan bisnis, perusahaan bersinggungan dengan sejumlah pihak terkait sehingga praktek gratifikasi, suap dan korupsi harus dijauhkan dari lingkungan perusahaan.

Dia mengatakan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi perusahaan khususnya dalam mengamankan sejumlah program yang telah ditetapkan sehingga dapat mengurangi kegiatan yang melanggar hukum dan semakin patuh dengan rambu-rambu gratifikasi yang telah diatur perusahaan.

Negara juga telah menjelaskan mengenai gratifikasi yang tertera dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun telah diterangkan secara jelas dalam undang-undang, implementasi penegakan peraturan gratifikasi masih menghadapi kendala.

"Sudah seharusnya semua orang taat dan patuh terhadap aturan gratifikasi karena sudah ada undang-undangnya dan kita semua sudah dianggap tahu tentang hal tersebut. Tetapi masih banyak orang yang ahli hukum masih saja melanggar hukum seperti yang kita saksikan di negara kita belakangan ini," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, KPK RI memberikan pemahaman tentang korupsi dan gratifikasi, klasifikasi gratifikasi, program pengendalian gratifikasi serta cara pelaporan gratifikasi.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015