Bojonegoro (ANTARA News) - Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2016 sebesar Rp1,442 juta per bulan, lebih besar dibandingkan angka kebutuhan hidup layak (KHL) buruh hasil survei yang hanya Rp1,308 juta per bulan.

Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adi Witjaksono di Bojonegoro, Jumat mengatakan penetapan UMK 2016 sebesar Rp1.442.000 perbulan itu, juga memperhitungkan terjadinya inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Dewan Pengupahan, lanjut dia, melakukan survei KHL di tiga pasar tradisional yaitu di Pasar Banjarjo, Kecamatan Kota, di Kecamatan Sumberrejo dan Kalitidu.

"Survei KHL meliputi 60 item, yang pada pokoknya menyangkut kebutuhan hidup layak buruh selama sebulan, seperti kebutuhan pangan, juga lainnya. Kalau pulsa telepon selular, juga perhiasan batu akik tidak masuk dalam kriteria survei," jelas dia.

Padahal, menurut dia, pulsa telepon selular merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari oleh semua orang, termasuk buruh.

Saat ini, katanya, proses penetapan UMK 2016 masih menunggu penandatanganan sejumlah lembaga yang masuk dalam Dewan Pengupahan, mulai Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS), Perguruan Tinggi, juga pihak terkait lainnya.

"Kalau memang semua anggota Dewan Pengupahan sudah menandatangani kesepakatan besarnya UMK 2016, maka melalui Bupati Bojonegoro Suyoto akan segera dilaporkan kepada Gubernur Jatim Soekarwo, untuk mendapatkan SK penetapan," paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan Gubernur Jatim, Soekarwo, bisa saja menaikkan atau mengurangi UMK 2016 di daerahnya yang diusulkan sebesar Rp1.442.000 per bulan.

Apalagi, katanya, Kementerian Tenaga Kerja sedang merumuskan penetapan UMK daerah harus mengacu pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di provinsi.

"Berdasarkan pengalaman yang lalu besarnya UMK di daerah kami selalu lebih besar dibandingkan yang diusulkan," tandasnya.

Ia menambahkan UMK 2016 yang ditetapkan sebesar Rp1.142.00 per bulan, meningkat dibandingkan dengan UMK 2015 yang hanya sebesar Rp1.311.000 per bulan.

"Wajar UMK 2016 lebih besar dibandingkan UMK 2015, karena adanya kenaikan berbagai kebutuhan pokok," katanya, menegaskan.

"Saya kira besarnya UMK 2016 tidak akan menimbulkan gejolak di kalangan buruh," katanya.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015