Lubuk Sikaping, Sumbar (ANTARA News) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, A Syafei mengimbau seluruh Pegawai Negri Sipil di lingkungan pemerintah daerah setempat bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung Desember 2015.

"PNS harus bersikap netral pada pilkada mendatang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. PNS harus bersikap netral, maka tetaplah dan jaga netralitas. Jangan memihak salah satu pasangan calon, apalagi menggunakan atas nama jabatan yang disandang sebagai PNS," kata Safei di Lubuk Sikaping, Senin.

Ia menambahkan, larangan bagi PNS, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pasal 4 angka 15 ketentuan ini menyebutkan, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

Kemudian, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

"Semua PNS sudah memahami larangan ini, meski tidak ada penandatanganan netralitas, tapi sudah seharusnya semua PNS bersikap netral dalam setiap pemilihan kepala daerah," jelasnya.

Sehubungan dengan itu, di Pasaman saat ini terdapat dua pasangan bakal calon bupati yang telah memasukan berkas ke Komis Pemilihan Umum (KPU) setemapat, yakni pasangan petahana Benny Utama dengan Daniel Lubis serta pasangan Yusuf Lubis dengan Mayor Atos Pratama.

Sementara itu, terkait jabatan bupati, di daerah itu akan berakhir pada 29 Agustus 2015. Sekda setempat menjelaskan, untuk pelaksana tugas (Plt) bupati nantinya adalah Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Provinsi Sumatera Barat Rosman Effendi.

"Surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah sampai di Kabupaten Pasaman untuk pengisi jabatan bupati sementara di daerah ini menggantikan Benny Utama ," jelasnya.

Sehubungan dengan itu, Ketua DPRD Pasaman, Yasri menyebutkan, sudah sampai surat balasan dari Kemendagri untuk Pejabat Bupati Pasaman, yaitu Rosman Effendi dan semuanya sedang diproses.

Yasri menjelaskan, DPRD Pasaman sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah pasti akan mendukung program-program Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman. DPRD akan mendukung program Pj Bupati.

"Tentu saja kami tidak memandang siapa yang ditunjuk Pj, namun lebih kepada tugas dan fungsi Pj itu sendiri. Yang jelas, Pj Bupati adalah pimpinan eksekutif Pemda Pasaman nantiny, yang akan mengusulkan program-program pro rakyat, kami pasti dukung sepenuhnya," jelasnya.

Selain itu, Yasri menyebutkan, plt bupati akan memimpin Pemkab Pasaman dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016, sampai APBD tahun 2016 disahkan.

"Kalau untuk APBD Perubahan tahun 2015, dapat kita kejar pengesahan sampai 28 Agustus mendatang, tetapi kalau KUA-PPAS APBD 2016, mungkin Pasaman sudah dipimpin oleh seorang plt bupati," katanya.

Pewarta: Eko Fajri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015