Lubuk Basung, Sumbar (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melarang kendaraan roda empat parkir di sepanjang kawasan Kelok 44, karena dapat mengakibatkan kemacetan di daerah itu.

"Kendaraan roda empat dilarang untuk parkir di sepanjang kawasan Kelok 44, karena bisa mengakibatkan kemacetan.  Jalan tersebut berukuran kecil dengan lebar sekitar 6 meter dan memiliki tikungan yang banyak," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam Maryunis di Lubuk Basung, Minggu.

Agar pengendara tidak memarkir kendaraan di Kelok 44, pihaknya menurunkan anggota untuk memantau kawasan itu saat libur lebaran dan apabila ditemukan kendaraan yang parkir, maka diminta untuk mencari lokasi parkir yang tidak menganggu penguna jalan lainnya.

Tambahnya, kawasan Kelok 44 merupakan daerah tujuan wisata karena memiliki pemadangan yang indah.

Lalu, Kelok 44 juga merupakan jalan alternatif bagi pengendara lain dari Bukittinggi menuju Kabupaten Padang Pariaman dan Pasaman, sehingga arus trasportasi akan ramai.

"Kita telah memasang imbauan di setiap tikungan agar mendahulukan kendaraan dari bawah, membunyikan klakson saat berada di tikungan dan lainnya," katanya.

Sementara itu, Kabag Op Polres Agam Kompol Sarmidi menambahkan, Polres Agam juga menempatkan satu personel di setiap tikungan pada satu hari setelah Lebaran.

"Ini bertujuan untuk mengatur arus transportasi sehingga tidak terjadi kemacetan," katanya.

Ia menambahkan, arus lalu lintas mulai padat dua hari menjelang Lebaran dan kondisi ini diperkirakan sampai empat hari setelah Lebaran.

Pewarta: Junisman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015