... saat ini harga sembilan bahan pokok pada umumnya mulai beranjak naik di kisaran Rp500 hingga Rp1.000...
Jakarta (ANTARA News)  – Menjelang bulan suci Ramadhan beragam harga komoditas pangan mulai merangkak naik, hal ini diperkirakan akan terus terjadi hingga hari Raya Idul Fitri jika pemerintah tidak serius dalam memonitoring pergerakan harganya. 

Oleh karena itu, pemerintah diminta mengantisipasi lonjakan harga barang keperluan itu.

“Kenaikan harga pangan menjelang bulan Ramadhan jika diperhatikan merupakan fenomena berulang setiap tahun, seharusnya ada antisipasi yang lebih maksimal dari pemerintah baik terkait ketersediaan maupun distribusinya," kata anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Rofi Munawar, di Jakarta, Senin.  

Salah satu sebab kenaikan harga-harga itu karena peningkatan permintaan, kenaikan biaya distribusi, dan psikologi pasar jelang bulan suci Ramadhan. 

Munawar menambahkan, saat ini harga sembilan bahan pokok pada umumnya mulai beranjak naik di kisaran Rp500 hingga Rp1.000. 

Dia mencontohkan di pasar tradisional Kramat Jati Jakarta dan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, harga beras medium naik pada kisaran Rp10.800/kg, minyak goreng Rp11.300/kg, bawang putih Rp23.000/kg, gula pasir Rp12.700/kg, dan daging Rp108.000/kg. 

Menurut dia, seluruh kenaikan ini tentu akan sangat memberatkan masyarakat, terlebih bagi kalangan menengah ke bawah. 

“Perpres (Peraturan Presiden) harus segera dikeluarkan. Lebih penting lagi, harus ada kepastian Perpres itu dilaksanakan, jangan sampai ada jarak antara regulasi dengan realitas di lapangan,” katanya. 

Legislator asal Jawa Timur ini juga mendesak Tim Pangan yang baru saja dibentuk pemerintah untuk melakukan langkah-langkah terencana, sistematis dan efisien dalam mengendalikan harga pangan yang kini mulai naik. 

Selain itu, kebijakan Tim Pangan harus mampu menjangkau hingga ke grass root agar mampu menjaga stabilitas harga di pasaran sepanjang bulan Ramadhan.

Diketahui, pemerintah akan mengesahkan Perpres tentang pengendalian harga menjelang Ramadhan sebagai amanah UU Nomor 7/2014. Isi Perpres itu mengatur pengendalian harga komoditas pangan utama dengan wewenang pengendalian harga diberikan kepada menteri perdagangan.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015