Lubuk Sikaping (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menyatakan, kegiatan yang bersumber dari dana bantuan Sosial (Bansos) di daerah itu dibekukan, dengan nilai anggaran yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015 mencapai Rp8 miliar.

Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pasaman, M Yasrin, di Lubuk Sikaping, Minggu, mengatakan sejak dikeluarkannya kebijakan penghapusan bantuan sosial (Bansos) dan hibah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada awal 2015, Pemkab terpaksa meraba-raba program dan kegiatan yang ada dalam APBD 2015 terutama yang bersumber dari bansos.

"Atas kebijakan tersebut sekitar Rp8 miliar dana kegiatan yang bersumber dari bansos terpaksa dibekukan, mulai dari kegiatan bantuan untuk masyarakat miskin, bantuan pembangunan fasilitas nagari seperti mushala dan beberapa kegiatan bantuan lainnya," kata Yasrin.

Namun demikian, katanya, ada juga bansos yang tetap direalisasikan, akan tetapi sepanjang instansi atau organisasi penerima diatur dalam undang-undang, seperti PMI, Pramuka, DAK, hingga KONI.

Selanjutnya, karena dana tersebut telah dibekukan, maka kegiatan yang bersumber dari bansos, pemerintah daerah setempat menjelaskan, akan dibahas nantinya dalam APBD Perubahan 2015.

Pembekuan dana bansos di daerah itu, sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri nomor: 903/1366/Keuangan Daerah tanggal 30 Desember 2014 yang berisi gerakan penghematan dengan mencoret anggaran dana hibah bansos, kunjungan ke luar Provinsi, serta pembelian barang baru.

Terkait hal tersebut, pada pembahasan APBD Perubahan 2015, pemerintah daerah setempat menjelaskan, akan mencari solusinya, agar bantuan yang diberikan dapat tetap sasaran dan tidak menyalahi aturan yang ada.

"Apakah kegiatan tersebut tetap sebagai kegiatan yang dananya bersumber dari dana hibah atau malah dipindah ke SKPD teknis, ini akan dibahas di APBD Perubahan yang direncanakan akan dibahas pada Juli 2015," jelasnya.

Yasrin menjelaskan, pemkab Pasaman terkendala dalam pendistribusian dana bansos dan hibah, sebab, pemerintah daerah setempat dalam hal belanja modal tidak mencapai 30 persen dari APBD, sementara dalam aturan Permendagri tersebut, syarat daerah bisa mendistribusiakan dana bansos bila belanja modal lebih dari 30 persen, belanja pendidikan 20 persen dan kesehatan 10 persen.

"Pendidikan dan kesehatan kita sudah mencukupi target tersebut, namun untuk belanja modal ini, banyak daerah yang tersandung, termasuk pemkab Pasaman, sebab saat ini belanja modal Pasaman baru sekitar 21 persen," jelasnya.

Pewarta: Eko Fajri
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015