Yang menjadi persoalan bangunan tersebut karena dibangun di atas lahan area hijau atau tidak boleh ditutup ruangan permanen
Cisarua, Bogor (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor membongkar lima bangunan Hotel Seruni Puncak Bogor yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Lima dari tujuh bangunan milik Hotel Seruni yang sebelumnya disegel Satpol PP kini dibongkar," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan (Bina Riksa) Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho di Cisarua, Selasa.

Ia mengapresiasi Manajeman Hotel Seruni yang telah secara sukarela membongkar bangunan yang melanggar Perda Kabupaten Bogor. Dari hasil penyidikan memang ada beberapa bangunan Hotel Seruni yang menyalahi izin yaitu lapangan tenis,bangunan hotel hingga kolam renang.

"Yang menjadi persoalan bangunan tersebut karena dibangun di atas lahan area hijau atau tidak boleh ditutup ruangan permanen," katanya.

Walaupun pihak Manajeman Hotel Seruni mengurus izin mendirikan bangunan di lokasi tersebut tetap tidak akan di izinkan karena telah menyalahi aturan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

Ia mengatakan di sana ada lahan kering yang boleh ditutup hanya 5 persen. Tetapi yang Manajeman Hotel Seruni lakukan pembangunan lebih dari ketentuannya.

"Mereka sudah keluar dari site plan dan tidak ada IMB setelah bertahun-tahun digunakan," katanya.

Pelanggaran jenis ini, kata dia, tidak ada tawar menawar. Pihak hotel tak bisa mengurus izin baru atau lainnya. Kelebihan pembangunan di luar site plan konsekuensinya adalah pembongkaran.

"Semoga saja, tindakan Hotel Seruni bisa diikuti oleh hotel-hotel lainnya untuk tertib peraturan dan bisa menciptakan sesuatu yang berguna untuk kesejahteran masyarakat," katanya.

Setelah pembongkaran lima bangunan dan sisanya kata dia, Direktur Hotel Seruni menyerahkan satu bangunan kolam renang berkelas internasional kepada Satpol PP Kabupaten Bogor yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Memang kolam renang ini termasuk bangunan yang keluar dari site plan," kata Agus. Tetapi setelah dilimpahkan kepengurusannya ke Pemerintah Kabupaten Bogor maka bangunan akan diproses lebih lanjut.

"Kita tunggu saja, nanti keputusanya seperti apa untuk bangunan kolam renang ini. Memang menyalahi aturan tetapi bangunan ini bisa bermanfaat jika digunakan dengan benar," katanya.

Sementara itu, Direktur Manajemen Hotel Seruni, Jhony Lafian mengatakan sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang selalu mengingatkan bahwa lahan terbuka hijau tidak boleh ada bangunan permanen. "Tetapi untuk kolam renang aquatic stadium Hotel Seruni mulai saat ini kami serahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk menciptakan atlet renang profesional yang bisa membanggakan Kabupaten Bogor."

"Kolam renang ini sudah berstandar internasional. Hanya ada tiga di Indonesia dan ini termasuk yang terbaik," katanya.

Dibangun sejak tahun 2010 dengan anggaran Rp130 miliar perusahaan di atas lahan seluar 1 hektare milik swasta. Kini pengelolaan kolam renang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk menciptakan atlet renang profesional.

Ia mengatakan yang menarik dari kolam renang ini karena terletak di area hotel. Kolam itu memang sengaja dibangun untuk keperluan pelatihan atlet renang, polo air, hingga loncat indah.

"Tidak ada kata komersil, kami hanya menyiapkan ruang penginapan," katanya.

Kedepannya, kata dia, Hotel Seruni dan Pemerintah Kabupaten Bogor saling bekerjasama dan saling menguntungkan tidak ada lagi yang harus dirugikan akibat kejadian yang lalu.

Pewarta: Ahmadi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015