Surabaya (ANTARA News) - Pintu utama masuk pusat perbelanjaan, Grand City (GC), di Jalan Gubeng Pojok Kota Surabaya, Rabu, disegel oleh aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan (Dishub) dibantu Polrestabes karena tidak mengantongi analisa dampak lingkungan.

"Pintu yang kami segel itu desain awalnya hanya pagar saja. Tapi dari pihak pengelola Grand City kok pagar dibuka dan difungsikan sebagai pintu masuk dan juga pintu keluar. Ini kan tentu menyalahi aturan," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, di sela-sela penyegelan.

Diketahui akses pintu masuk dan juga pintu keluar yang disegel ini oleh petugas ini, ditulis "Bukan Akses Masuk" dengan cat putih. Selanjutnya, tak jauh dari pintu yang disegel ini, terdapat dua pintu masuk lainnya. Di kedua pintu ini ditulis "Akses Masuk".

Mantan camat Rungkut ini menambahkan penyegelan ini akan dilakukan hingga pintu yang disegel petugas itu benar-benar ditutup oleh pengelola GC. Menurut dia, akibat dibukanya pagar ini menjadi akses keluar masuk mal, lalu lintas yang ada di Gubeng Pojok, terutama pada sore hari, menjadi macet.

Hal ini dikarenakan saat itu banyak warga yang pulang kerja. "Kami sudah memperingatkan berkali-kali agar akses pintu masuk yang kami segel ini ditutup. Ternyata dari pengelola GC tak kunjung menuruti permintaan kami. Akhirnya jalan satu-satunya ya kami segel," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015