Karachi (ANTARA News) - Pakisan, Sabtu mengeluarkan perintah-perintah untuk menggantung enam gerilyawan lagi, kata seorang pejabat, terbaru dalam gelombang pengeksekusian setelah pembantaian di satu sekolah di Peshawar yang menewaskan 149 orang.

Di antara enam orang itu adalah Shafgat Hussain, yang berusia 15 tahun ketika ia dijatuhi hukum mati karena menculik dan membunuh seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun, pada tahun 2004 kata para pejabat.

"Pengadilan-pengadilan mengeluarkan perintah hukum mati bagi tujuh terpidana" kata departemen kepenjaraan kementerian dalam negeri di Provinsi Sindh, Nawaz Shaikh kepada AFP.

"Para narapidana Shahid Hanif dan Khalil Ahmed dihukum mati karena membunuh pejabat pemerintah atas alasan sektarian, Zulfiqar Ali karena membunuh 22 polisi yang ditugaskan pada konsulat Amerika Serikat di Karachi dan Behram Khan karena membunuh seorang pengacara muda akan digantung pada 13 Januari, sementara Shahfaq Hussain akan dieksekusi karena membunuh seorang anak-anak pada 14 Januari," kata Shaikh.

"Dua orang lainnya, Talha dan Saeed, akan dieksekusi pada 15 Januari," tambahnya.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia di negara itu menentang hukuman terhadap Hussain dan ia harus diadili di pengadilan anak-anak dan tidak dihukum mati, yang tidak dapat diberlakukan terhadap anak-anak di Pakistan.

Pakistan mengakhiri moratorium enam tahun mengenai hukuman mati dalam kasus-kasus teror bulan lalu setelah pembantaian di sekolah milik militer di kota Peshawar, Pakistan barat daya pada 16 Desember.

Para pria bersenjata berat dari kelompok gerilyawan Tehreek-e- Taliban Pakistan (TTP)membunuh 149 orang, 133 di antara mereka pelajar dalam serangan yang mengejutkan dunia itu. Sejauh ini tujuh orang digantung sejak larangan defakto terhadap hukuman mati itu berakhir.

Enam dari mereka terbukti bersalah berusaha membunuh diktator militer (waktu itu) Musharraf di Rawalindi tahun 2003 dan orang ketujuh dihukum terkait dengan serangan tahun 2009 pada markas besar angkatan darat.

Para pejabat Pakistan mengatakan mereka berencana akan menggantung 500 terpidana dalam pekan-pekan mendatang, yang menimbulkan protes-protes dari para pegiat hak aksi manusia internasional.

PBB, Uni Eropa , Amnesti Internasional dan Human Rights Watch menyerukan Pakistan memberlakukan kembali moratoriumnya mengenai hukuman mati. Demikian laporan AFP.

(Uu.H-RN/H-AK)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015