Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia baru memulangkan sebagian kecil dari tenaga kerja asing ilegal, khususnya asal Indonesia, dalam program pemulangan para pendatang asing tanpa izin (PATI).

"Jika melihat data statistik maka jumlah pemulangan tersebut baru sebagian kecilnya saja," kata Wakil Duta Besar Republik Indonesia, Hermono di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis.

Hermono menyebutkan, berdasarkan data statistik jumlah PATI asal Indonesia yang telah dipulangkan pada tahun 2014 berkisar 40 ribu jiwa termasuk pulang atas kemauannya sendiri (voluntary deportation), sedangkan jumlah keseluruhannya diperkirakan mencapai 1,5 juta jiwa.

Apalagi, ungkap dia, jumlah WNI yang masuk ke Malaysia untuk bekerja tanpa menggunakan jalur yang benar masih terus mengalir, meskipun sudah dilakukan pemulangan.

"Memang secara pasti terjadi pemulangan PATI asal Indonesia, namun yang masuk ke negara ini juga terus berjalan," ungkapnya.

Bila ini dibiarkan maka tindak pemulangan tersebut tidak menyelesaikan permasalahan PATI.

Senada disampaikan oleh Atase Tenaga Kerja KBRI Kuala Lumpur, Mustafa Kamal bahwa masalah PATI masih saja terjadi karena banyak pekerja yang masuk ke Malaysia menggunakan paspor pelancong.

Biasanya, kata Mustafa, setelah pekerja itu berada di negara ini, diuruskanlah visa kerjanya. Alhasil, dapat "permit" ataupun tidak, mereka tetap ditampung bekerja oleh sejumlah pihak seperti di sektor konstruksi, perkebunan, pembantu rumah, pelayan restoran dan lainnya.

Dalam kondisi yang tidak punya izin kerja tersebut, maka si pekerja sulit untuk mendapatkan perlindungan jika terjadi risiko dalam pekerjaan seperti tidak dapat klaim asuransi kesehatan, keselamatan kerja, majikan tak jelas, tidak dibayar gaji dan lainnya.

"Jika terjadi kecelakaan kerja, meninggal, gaji tidak dibayarkan maka susah untuk menyelesaikannya termasuk di tingkat pengadilan," ungkapnya.

Tapi jika TKI yang berangkat sesuai prosedur, saat timbul permasalahan bisa meminta pihak agensi untuk bertanggung jawab.

Oleh karena itu, kata Mustafa, WNI yang ingin bekerja di luar negeri hendaknya berangkat dengan mengikuti aturan yang telah disiapkan, demi kebaikan para pekerja dan juga menjaga nama baik bangsa dan negara.



Selesaikan Bersama

Sementara itu, pihak Indonesia sangat mendukung program Malaysia ini dan tentunya harus dilakukan secara permanen bersama-sama guna menuntaskan permasalahan pekerja ilegal tersebut.

Hermono mengungkapkan Indonesia berharap ada suatu pembicaraan untuk menuntaskan masalah secara bersama karena permasalahan ini tidak bisa diselesaikan satu negara saja.

Contohnya, warga negara Indonesia yang masuk ke Malaysia yang tujuannya untuk bekerja terus berlanjut sekalipun kedatangannya tidak secara benar. Ini bisa terjadi karena para WNI merasa yakin mendapatkan pekerjaan dan ada majikan yang menerimanya bekerja.

Bila ini terus terjadi dan dibiarkan saja tanpa tindakan yang tegas maka tidak akan menyelesaikan masalah.

Oleh karenanya, penegakan hukum tidak saja dilakukan terhadap PATI, tapi juga kepada para majikan yang mempekerjakan PATI tersebut.

"Majikan juga harus ditindak tegas karena gunakan PATI. Dan jika aturan dijalankan dengan benar maka tidak ada majikan yang mau mempekerjakan PATI tersebut," ungkapnya.

Hermono mengatakan pihak Indonesia sangat serius mendukung program penanganan masalah pendatang asing tanpa izin (PATI) yang dilaksanakan oleh pemerintah Malaysia karena PATI juga menimbulkan permasalahan buat pekerja tersebut maupun negara.

Dengan status PATI, pekerja dirugikan karena tidak terlindungi untuk masalah kesehatan, kecelakaan kerja, sengketa gaji serta jika berhadapan secara hukum.

"Selain itu, dengan adanya banyak PATI asal Indonesia juga berdampak terhadap martabat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar," ungkapnya.

Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014