Bandung (ANTARA News) - Regulasi yang sering berubah-ubah dan masa sosialisasi yang sempit kerap menjadi sandungan para pengusaha konstruksi sehingga berurusan dengan hukum, kata Ketua Kadin Jawa Barat Agung Suryamal Sutrisno di Bandung, Kamis.

"Banyak peraturan baru dalam dunia jasa konstruksi yang belum terpahami dan diketahui para pebisnis jasa konstruksi," kata Agung.

Ia menyebutkan pada era persaingan yang kian ketat dan lebih profesional, sudah saatnya, para pelaku bisnis jasa konstruksi melek hukum dan regulasi. Jika tidak, kata dia dapat terjerat permasalahan yakni tindak pidana korupsi.

Menurut Agung, tidak banyak pelaku usaha jasa konstruksi yang memahami regulasi berkenaan dengan bidang tersebut karena kerap terjadi perubahan peraturan.

Perlu berbagai upaya sosialisasi berkaitan dengan kerap terbitnya peraturan baru jasa konstruksi. Sosialisasi itu kata dia tidak hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga aparat penegak hukum.

"Sejauh ini, cukup banyak pelaku usaha jasa konstruksi yang terjegal kasus hukum karena kurang memahami regulasi-regulasi yang cukup sering berubah-ubah. Para pelaku usaha jasa konstruksi pun proaktif untuk lebih memahami beragam regulasi baru," katanya

Lebih lanjut korupsi dapat menjadi sebuah faktor penghambat pembangunan dalam hal melakukan persiapan ketersediaan sarana infrastruktur.

"Tidak hanya korupsi, juga perlu adanya stabilitas politik, keamanan dan kepastian hukum," katanya menambahkan.

Pewarta: Syarif Abdullah
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014