Terkait penangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan sengketa pilkada di Palembang dengan tersangka RH (Romi Herton) dan M (Masitoh)...
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Ratu Rita Akil yaitu istri mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan supir Akil, Daryono untuk bepergian keluar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sengketa kasus pilkada Palembang dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terkait penangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan sengketa pilkada di Palembang dengan tersangka RH (Romi Herton) dan M (Masitoh), penyidik telah mengirimkan surat permintaan pencegahan keluar negeri kepada Ditjen Imigrasi atas nama Daryono dan Ratu Akil Rita," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Surat tersebut dikirimkan pada 7 Oktober 2014 untuk 6 bulan pertama.

Daryono adalah supir Akil yang pernah mengaku beberapa kali menggunakan mobil dinas Akil sebagai hakim konstitusi saat mengambil kiriman uang untuk Akil sejak 2009.

Sedangkan Ratu Rita namanya digunakan untuk rekening yang menabung uang yang diterima Akil dari sejumlah pemimpin kepala daerah termasuk melalui rekening CV Ratu Samagat.

Romi dan Masitoh dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Selain itu, Romi dan Masitoh juga diduga melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 20 tahun 2001 yaitu mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014