Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan bentuk demokrasi rakyat, sementara jika harus dikembalikan lagi ke DPRD sama saja dengan mengingkari hak politik rakyat dan itu merupakan bentuk kemunduran demokrasi,"
Samarinda (ANTARA News) - Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD yang saat ini diwacanakan melalui RUU Pilkada sebagai bentuk pengingkaran hak politik rakyat, kata pengamat Politik dan Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, .

"Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan bentuk demokrasi rakyat, sementara jika harus dikembalikan lagi ke DPRD sama saja dengan mengingkari hak politik rakyat dan itu merupakan bentuk kemunduran demokrasi," ungkap Herdiansyah Hamzah, kepada Antara, Senin.

Tidak ada jaminan wacana pemilihan kepala daerah itu dikembalikan ke DPRD akan lebih murah, tetapi hal itu kata staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, justru akan semakin menyuburkan politik transaksional.

"Alasan mahal itu sudah disiasati dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Lagi pula, itu bukan alasan mendasar dan saya membaca, isu ini zigzag sebab politik Koaisi Merah Putih terlihat dengan perubahan sikap mereka dalam tempo cepat," katanya.

"Indikasinya jelas, terlihat dari perubahan sikap Koalisi Merah Putih, pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu presiden. Contohnya, PKS yang sebelumnya mendukung pemilihan secara langsung tetapi sekarang berubah," ungkap Herdiansyah Hamzah.

Apalagi lanjut alumnus Fakultas Pasca Sarjana Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada itu, pembahasan RUU Pilkada itu dilakukan di masa akhir jabatan anggota DPR RI.

"Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah itu sebaiknya dibahas di DPR oleh periode baru, agar lebih fokus dan cermat. Koalisi Merah Putih semestinya bisa meletakkan pilihan secara objektif, bukan karena pengaruh hasil pemilihan presiden lalu. Demokrasi tidak boleh dipukul mundur dengan mengembalikan pemilihan ke tangan DPRD," ujar Herdiansyah Hamzah.

Jika pemilihan kepala daerah itu benar-benar disahkan maka masyarakat kata dia harus mengambil langkah untuk menggugat RUU pemilhan kepala Daerah tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya khawatir, jika itu benat-benar disahkan, maka kita akan kembali ke zaman orde baru yang elitis, tidak mengakar ke rakyat," ungkap Herdiansyah Hamzah.
(A053/A029)

Pewarta: Amirullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014