Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono, didakwa mendapatkan keuntungan hingga Rp34,055 miliar dalam proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang 2006--2011 yang merugikan keuangan negara hingga total Rp313,345 miliar.

"Rangkaian perbuatan terdakwa dalam melakukan pekerjaan pembangunan dermaga sabang sejak 2004, 2006--2011 yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya diri terdakwa Heru Sulaksono sejumlah Rp34,055 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK, Iskandar Marwanto, dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan Heru juga memperkaya sejumlah pihak lain yaitu Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang merangkap kuasa pengguna anggaran 2006--2010, T Syaiful Achmad, sejumlah Rp 7,49 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Ramadhani Ismy, sebanyak Rp3,204 miliar.

Selanjutnya pegawai PT Nindya Karya/Kepala Proyek Pembangunan Dermaga Sabang, Sabir Said, senilai Rp12,721 miliar, pihak-pihak lain Bayu Ardhianto Rp4,391 miliar, Saiful Maali Rp1,229 miliar, Direktur PT Tuah Sejati Taufik Reza Rp1,350 miliar, Zainuddin Hamid Rp 7,535 miliar, Ruslan Abdul Gani Rp100 juta, Zulkarnaen Nyak Abbas Rp100 juta, Ananta Sofwan Rp977,729 juta.

Serta memperkaya korporasi yaitu PT Nindya Karya Rp44,681 miliar dan PT Tuah Sejati Rp49,908 miliar, PT Budi Perkasa Alam Rp14,304 miliar, PT Swarna Baja Pacific Rp1,757 miliar serta pihak-pihak lainnya sejumlah Rp129,543 miliar.

Kerugian negara tersebut didapat dari sejumlah selisih penerimaan yaitu pertama selisih penerimaan riil dan biaya rill 2004--2011 sebesar Rp287,270 miliar, kedua kekurangan volume terpasang tahun 2008-2011 sebesar Rp15,912 miliar dan ketiga penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp10,162 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Heru didakwa berdasarkan pasal 2 ayat 1 jo subsidair Pasal 18 UU Nomor 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Heru juga didakwa melakukan penyamaran harta kekayaan selama periode 2008--2010 hingga mencapai Rp7,74 miliar sehingga didakwa berdasarkan pasal 3 ayat 1 huruf b, c, d UU No 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP sehingga terancam kurungan 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan pada periode 22 Okteber 2010 hingga 2013 Heru didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hingga Rp5,738 miliar dan 1,077 juta dolar Singapura sehingga didakwa pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(D017)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014