Tersangka HS (Heru Sulaksono) ditahan di rumah tahanan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya untuk 20 hari pertama."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati "joint operation" Heru Sulaksono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang di Nanggroe Aceh Darussalam dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional 2006-2010.

"Tersangka HS (Heru Sulaksono) ditahan di rumah tahanan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Isniy dan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam Heru Sulaksono.

PT Nindya Karya adalah bagian dari konsorsium Nindya Sejati "Joint Operation" selaku kontraktor proyek dermaga Sabang.

Kontrak antara Nindya Karya dengan PT Tuah Sejati selaku pemilik proyek mencapai nilai sebesar Rp262 miliar dengan masa proyek hingga Desember 2011.

Heru Sulaksono saat itu menjabat sebagai kuasa konsorsium Nindya-Sejati.

Kerugian negara akibat proyek tersebut diduga mencapai sekitar Rp249 miliar.

KPK juga sudah menggeledah PT Nindya Karya, Jl MT Haryono Kav 22 pada Agustus 2013 lalu.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (D017)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014