Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra, sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus tindak pidana korupsi terkait pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.

"Dalam pengembangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pembahasan Perda PON Riau, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup yang menyimpulkan ada keterlibatan pihak lain yaitu SF (Said Faisal) alias H (Hendra), yang bersangkutan adalah ajudan dari Gubernur Riau yang dulu sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Said disangkakan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Selain itu Said juga diduga melanggar pasal 15 jo pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 KUHP.

Pasal tersebut adalah mengenai setiap orang yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Pada hari ini ada tiga saksi yg diperiksa di Riau terkait tersangka SF Di Sekolah Polisi Negara (SPN), Pekanbaru yaitu Nur Saadah dari PT AK (Adhi Karya), Nasafwir dari PT AK dan Suharto dari PT AK," jelas Johan.

Sebelumnya dalam persidangan 5 Februari, Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Bachtiar Sitompul memerintahkan Jaksa Penutut Umum KPK menjadikan Said Faisal sebagai tersangka karena diduga memberi keterangan palsu di persidangan.

"Kalau kamu masih mau selamat, sebaiknya kamu jujur saja. Kalau tidak kamu kena pasal tentang kesaksian palsu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Belum lagi kasus uangnya," kata Bachtiar Sitompul.

Jaksa KPK dalam sidang tersebut memutarkan hasil penyadapan berupa rekaman percakapan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dengan saksi Said Faisal terkait pemberian uang tersebut.

Lukman mengakui suara tersebut adalah dirinya yang berbicara dengan Said Faisal, uang sebesar Rp500 juta itu diberikan kepada Rusli dari PT Adhi Karya melalui Diky Aldianto.

Namun, Said Faisal membantah semua keterangan bahwa tidak pernah ada penyerahan uang. Ia juga membantah rekaman pembicaraan dengan Lukman Abbas adalah suaranya, meski jaksa KPK memutar rekaman suara pembicaraannya dengan Lukman Abbas sampai lima kali.

"Saya tetap pada prinsip saya, karena saya memang tidak pernah terima uang itu, itu bukan suara saya yang mulia, saya tidak tahu," kata Said Faisal pada Rabu (5/2).

Padahal. saksi lain yaitu Nasafwir mengaku menyerahkan uang tersebut yang dibungkus dengan kotak warna cokelat, kepada Said Faisal di rumah dinas gubernur di Jalan Petala Bumi, Pekanbaru.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014