Sampit, Kalteng, (ANTARA News) - Kasus dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD dr Murjani Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah kembali menyeret pejabat setempat ke tahanan, kali ini dr Ratna Yuniarti yang merupakan mantan Direktur RSUD tersebut.

"Saat pemeriksaan tadi beliau menyatakan siap, bahkan jika ditahan pun beliau mengaku siap ditahan sehingga tidak ada kendala," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sampit, Karyadie di Sampit, Senin.

Ratna datang ke Kejari Sampit sekitar pukul 09:00 WIB, kemudian mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10:00 WIB. Ada 47 pertanyaan yang disampaikan penyidik terkait perencanaan hingga berakhirnya masa tugasnya dan diserah terimakan kepada dr Yuendri Irawanto selaku Direktur RSUD dr Murjani Sampit yang baru.

Ratna menjalani pemeriksaan sekitar 7,5 jam oleh penyidik. Sekitar pukul 17:30 WIB, Ratna keluar ruangan sudah mengenakan rompi berwarna oranye yang dikhususkan untuk tahanan, kemudian dibawa menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakat Kelas II B Sampit.

Tak ada sepatah kata pun yang dilontarkan Ratna. Perempuan berjilbab yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kotim itu hanya melambaikan tangan tanda tidak ingin berkomentar.

Menurut Karyadie, Ratna dianggap turut bertanggung jawab karena perencanaan proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 20 miliar dengan potensi kerugian negara hampir Rp 3,5 miliar itu dibuat semasa Ratna memimpin RSUD dr Murjani Sampit.

Dalam menyusun perencanaan itu, Ratna dibantu seorang kepala bagian di rumah sakit tersebut yang nantinya juga akan dipanggil untuk diperiksa. Penyidik juga masih mendalami soal apakah Ratna turut menikmati uang bermasalah tersebut.

Disinggung apakah akan ada tersangka baru, Karyadie belum bersedia berkomentar lebih jauh dengan alasan penyidikan masih terus berjalan.

"Saat ditanya lebih jauh terkait pengadaan alat kesehatan itu, dia (Ratna) selalu menyebut bahwa itu urusan pokja 5 pemda," ujar Karyadie tanpa merinci siapa saja yang masuk dalam pokja 5 pemerintah daerah yang dimaksud Ratna.

Sementara itu, Ratna akan ditahan selama 20 hari. Namun ternyata, kuasan hukum yang mendampingi Ratna langsung mengajukan penangguhan penahanan untuk dokter berkacamata itu.

"Hari ini memang ada masuk usulan penangguhan tapi kami masih pertimbangkan karena hari ini beliau (Ratna) baru ditahan. Nanti akan jadi pertimbangan kami. Penahanan dilakukan 20 hari sampai 15 Februari nanti," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus, Yan Syafrudin.

Sekadar dikeketahui, Ratna adalah tersangka keempat yang ditahan dalam kasus tersebut. Pekan lalu, Direktur RSUD dr Murjani Sampit sudah lebih dulu dimasukkan ke dalam tahanan, sedangkan Ratna saat itu tidak ditahan karena beralasan sedang sakit.

Sebelumnya ada dua tersangka lainnya yaitu Asep Aan Apriadi dan Erliana sudah ditahan pada November 2013 lalu.

Tersangka Asep Aan Apriadi merupakan direktur PT Sanjico Abadi pemenang lelang proyek pengadaan Alkes senilai Rp 20 miliar, sekarang sudah ditahan.

Sedangkan Erliana merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Kotim yang bertugas di RSUD dr Murjani Sampit, dalam proyek itu yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan. Dia juga telah ditahan beberapa waktu lalu.

Pewarta: Norjani
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014