Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan sopir mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Daryono, saat ini berstatus dilindungi oleh KPK karena dianggap sebagai whistleblower.

"Saat ini (dia) di kantor KPK," kata Johan di Gedung KPK, di Jakarta, Kamis.

Status Daryono yang dilindungi terungkap ketika Badan Narkotika Nasional berkoordinasi dengan KPK untuk memeriksa Daryono hari ini terkait penemuan narkoba berupa empat lintingan ganja dan dua pil yang mengandung unsur sabu di ruang kerja Akil.

Pemeriksaan dilakukan di KPK karena Daryono sebagai salah satu saksi yang ada dalam perlindungan KPK.

Perlindungan tersebut berdasarkan dalam Undang-Undang KPK dalam Pasal 15 No 30 tahun 2002.

"Dia saksi yang bisa memberikan laporan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, semacam whistleblower lah," ungkap Johan.

Daryono, lanjut Johan, telah dilindungi sekitar dua pekan lalu sejak memberikan keterangan kepada KPK sebagai saksi untuk Akil Mochtar dan merupakan satu-satunya saksi dilindungi.

"Saya belum tahu apakah dia sudah ajukan ke LPSK tetapi KPK juga punya kewajiban melindungi saksi dalam pasal 15 Undang-Undang KPK," katanya.

Pewarta: Monalisa
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013