Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertahanan (Menhan), Juwono Sudarsono, mengatakan bahwa keputusan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) berkaitan dengan kasus penimbunan senjata di rumah Wakil Asisten Logistik Kepala Staf TNI AD (Kasad), Brigjen TNI Koesmayadi, yang meninggal dunia pada 25 Juni 2006, harus dihormati. "Kita hormati kesimpulan Dan Puspom, dan saya kira penjelasannya akan disampaikan Panglima TNI kepada Komisi I DPR RI," kata Menhan usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu dengan Menhan Jepang, Fukushiro Nukaga, di Kantor Presiden Jakarta, Rabu. Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Dan Puspomad) Mayjen TNI Hendardji Soepandji, mengatakan bahwa kepemilikan tidak sah 43 dari 185 pucuk senjata oleh Koesmayadi, termasuk pelanggaran pidana karena senjata sejumlah itu didatangkan tanpa melalui ketentuan yang berlaku. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006