Bahkan kondisi ini menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah TKI ilegal.."
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia sepakat untuk tidak menerbitkan Journey Performed Visa (Visa kunjungan/turis) yang sering disalahgunakan para tenaga kerja Indonesia untuk bekerja secara ilegal di negara itu.

Pencabutan kebijakan penerbitan visa kunjungan yang diminta Indonesia itu merupakan salah satu poin kesepakatan dalam pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-9 yang digelar di Jakarta 5-6 September 2013.

"Kita bersyukur akhirnya Pemerintah Malaysia menghentikan penerbitan JP visa untuk kepentingan kerja. Jenis visa ini pada praktiknya sering disalahgunakan oleh TKI untuk bekerja di Malaysia secara ilegal dan non prosedural di sana," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman di Jakarta, Jumat.

Secara resmi kebijakan pencabutan JP visa itu akan dilakukan pihak Imigrasi Pemeritah Malaysia mulai tanggal 1 Oktober 2013 mendatang.

Reyna mengatakan penghentian JP visa itu selain diperlukan untuk mencegah masuknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia secara ilegal dan non prosedural juga untuk menghindari terjadinya perdagangan manusia (human trafficking) yang membahayakan.

JP Visa atau Journey Performed Visa adalah visa yang digunakan untuk bekerja setelah tinggal sementara di Malaysia dengan cara menggunakan Visa kunjungan tetapi kemudian digunakan sebagai permit (ijin) untuk bekerja.

Reyna mengatakan selama ini sebagian besar TKI bermasalah di Malaysia masuk dengan menggunakan visa kunjungan yang diubah menjadi visa kerja.

"Bahkan kondisi ini menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah TKI ilegal di Malaysia," kata Reyna.

Penyalahgunaan visa kunjungan itu dapat dipastikan sangat merugikan para TKI karena jika memasuki Malaysia dengan hanya menggunakan visa kunjungan, menjadikan status mereka ilegal yang mudah terkena razia dan ditangkap karena menyalahi peraturan perundangan Malaysia.

Selain masalah JP visa, kata Reyna, kedua delegasi pun masih membicarakan mengenai Biaya Penempatan (Cost Structure) yang meningkat karena dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pelatihan dan pembekalan TKI serta sertifikasi.

"Selain itu, pihak Malaysia pun menginformasikan adanya asuransi bagi TKI selama penempatan dan bekerja di Malaysia dengan biaya ditanggung pengguna atau majikan. Namun hal ini pun masih perlu pembicaraan lebih lanjut karena terkait kebijakan asuransi TKI di Indonesia," kata Reyna.

Secara keseluruhan, kata Reyna, kedua delegasi sepakat mengenai usulan perbaikan kelembagaan penempatan dan perlindungan dengan standar pelayanan yang perlu ditingkatkan.

"Delegasi Indonesia pun menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen dengan konsep 200 jam pelatihan untuk meningkatkan kualitas pelatihan kerja bagi TKI sektor domestik sehingga keterampilan dan kompetensi kerja TKI bisa diandalkan," kata Reyna.

Dalam pertemuan bilateral itu Delegasi Indonesia dipimpin oleh Dirjen Binapenta Reyna Usman dan Malaysia dipimpin Sekjen Kementerian Sumber Manusia Malaysia Dato Seri Zainal Rahim B Seman.

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013